Masih ingat kasus dugaan penipuan investasi dengan terlapor
Jam’an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur yang ditangani Badan
Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI 2016 lalu? Kasus ini berakhir
damai.
Sang pelapor, Darmansyah, telah menerima uang investasi dari
Yusuf Mansur. Korban lain bisa melakukan hal serupa jika ingin uangnya kembali.
Kasus ini semula dilaporkan Darmansyah, warga Kelurahan Tanah
Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, melalui kuasanya, Sudarso
Arief Bakuama, ke Bareskrim Mabes Polri pada Agustus 2016 lalu. Pelapor adalah
anggota jemaah Yusuf Mansur, yang juga sebagai perekrut investasi Condotel
Moya.
Sudarso menjelaskan, bisnis investasi yang melibatkan Yusuf Mansur bermula
ketika seorang pengusaha katering di Yogyakarta berinisial S ingin membuat
bisnis besar pada 2012-2013 silam. Dia menggandeng konsultan properti yang juga
pemilik Moya, HS. Rencananya, hotel bintang tiga akan dibangun.
Untuk menggandeng investor, lalu direkrutlah Yusuf Mansur. Pada
2013, ustaz berparas tampan itu pun mempromosikan bisnis investasi Condotel
Moya. Dia menawarkan bisnis investasinya itu dengan payung Veritra Sentosa
Internasional atau VSI.
"Pada kelanjutannya, investasi itu tidak jelas. OJK juga
sudah menyatakan VSI ilegal," kata Sudarso di Surabaya, Jawa Timur, pada
Kamis malam, 1 Juni 2017.
Darmansyah adalah salah satu investor yang direkrut Yusuf
Mansur. Dia mengaku ikut pada awal 2014 setelah mengikuti pertemuan di
Surabaya. Dia menginvestasikan uangnya total Rp48,6 juta.
Belakangan dia merasakan ketidakberesan pada investasi Condotel
Moya yang ditawarkan Yusuf Mansur. Dia lalu melaporkan sang ustaz ke Mabes
Polri pada Agustus 2016.
Semua pihak terkait dipanggil oleh penyelidik untuk diminta
keterangan, termasuk Yusuf Mansur. "Yusuf Mansur mengakui soal
kesalahannya itu," ujar Sudarso.
Polda Metro Jaya memediasi kasus tersebut dan terjadilah
perdamaian pada Februari 2017 lalu. Yusuf Mansur mengembalikan
uang investasi yang disetorkan Darmansyah berikut keuntungannya. Total yang
diterima pelapor Rp78,6 juta.
Ada banyak pasal dalam perjanjian damai itu. Selain Darmansyah
(Pihak Kedua), diharuskan mencabut laporan polisi, Yusuf Mansur selaku
Pihak Kesatu juga meminta agar pengembalian uang investasi itu disosialisasikan
kepada investor lain.
"Kami juga diminta agar menyampaikan kepada siapapun yang
berinvestasi dan ingin uangnya kembali," kata Rachmat Siregar, kuasa hukum
Darmansyah.
Selain Darmansyah, lanjut Rakhmat, ada lagi enam investor asal
Surabaya yang bergabung, atas ajakan Darmansyah, yang akan menagih uang
investasinya ke Yusuf Mansur.
"Yang lain di Surabaya dan Jatim ingin uangnya kembali,
silakan bergabung. Setelah ini kami ke Solo, setelah itu di Medan. Ini atas
persetujuan Yusuf Mansur dan
itu disebutkan dalam pasal lima di surat perdamaian. Yusuf Mansur siap
mengembalikan," ujarnya.
Yusuf Mansur Kembalikan Uang Korban Investasi
4/
5
Oleh
Unknown

