Kamis, 08 Juni 2017

Waspada! Beredar Terigu Palsu di Wilayah Bandung Raya

 Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bandung berhasil menguak komplotan sindikat penipuan pangan tepung terigu merk Segitiga Biru yang sengaja dipalsukan dengan terigu kualitas rendah. Polisi menangkap 7 tersangka. 

Produk palsu mereka disebar di sejumlah pasar di Bandung Raya. Mereka adalah NS alias Iyang, A, DS, NSR, UK, YTS dan SA alias Asep. Ketujuh pelaku merupakan warga di tiga kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Yaitu, Kecamatan Arjasari, Bale Endah, Ciparay, serta Cimahi Tengah.

Modus operandi para pelaku yaitu dengan cara membeli tepung merk E dan T seharga Rp 105 ribu per satu karung. Lalu dengan sengaja para pelaku memasukan terigu kualitas rendah tersebut kedalam karung merk Segitiga Biru yang berkualitas jauh lebih tinggi ketimbang terigu jenis E dan T. 

Kemudian, para pelaku menjual terigu tersebut dengan pasaran Rp 120.000 sampai Rp 125.000 per karung. “Modus tersangka memindahkan terigu kualitas rendah ke dalam karung terigu kualitas tinggi, lalu dijual dengan harga mahal,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bandung, Ipda M Yusuf Bachtiar, Rabu (7/6).

Untuk mengelabui calon pembeli, NS bersama rekan-rekannya membuat sebuah kupon undian yang berdalih didapatkan dari pihak Segitiga Biru ketika membeli terigu. Lalu, para tersangka menjual terigu palsu tersebut kepada para pengepul dengan jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal pada umumnya.

“Mereka mengedarkan ke beberapa toko di Kabupaten Bandung,” ujarnya. Yusuf menyebutkan bahwa komplotan tersebut telah menjalankan aksinya beberapa bulan yang lalu sebelum memasuki ramadan. Kendati tidak mengandung bahan berhaya, terigu palsu produksi NS tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. 

“Terigu yang telah dipindahkan berwarna agak kuning serta kasar, itu berbeda dengan terigu Segitiga Biru yang berwarna putih bersih sebelum dipindahkan,” ungkapnya.

Untuk kejahatan tersebut kepolisian berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya, 2 unit bak terbuka, 2 unit mesin jahit, 8 benang jahit berbagai warna, 35 buah karung logo Segitiga biru, 56 karung polos, 20 karung berisi terigu, 41 karung terigu Segitiga biru isi, 40 lembar kupon undian Bogasari dan 2 buah gunting.

Atas kejahatannya tersebut, ketujuh pelaku dijerat pasal 139 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) tahun 2012 tentang pangan serta hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak lima milyar.

Hingga berita ini terbit, kepolisian masih memburu pelaku berinisial Y, yang diduga sebagai pemodal kejahatan tersebut. “Y adalah pemodal yang membeli tepung terigu untuk dirubah,” tandasnya. 

sumber http://www.jawapos.com

Related Posts

Waspada! Beredar Terigu Palsu di Wilayah Bandung Raya
4/ 5
Oleh