Niat hati ingin pergi ke tanah suci, tapi terhenti gara-gara tertipu agen biro haji. Inilah yang sedang dialami pasangan suami istri berinisial Rid (38) dan Nur. Akibat tertipu agen biro haji ini, pasutri ini tampaknya harus rela menunda dulu perjalanan religinya ke Makkah, Arab Saudi.
Kasus ini bermula pada tahun 2013 silam. Kala itu, Rid tengah mencari agen pemberangkatan haji. Setelah mendapat info dari temannya, ia pun bertemu dengan Muhtasar Aini, selaku pengelola biro perjalanan wisata PT. Makmur Mulia di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Karena percaya dengan rekomendasi temannya, akhirnya warga Ampah, Kecamatan Dusun Tengah ini pun menyetorkan uang tanda jadi sebesar Rp 97 juta untuk kuota dua orang kepada Muhtasar. Dari penyetoran uang tersebut, Rid dijanjikan berangkat pada 2019. Berselang dua tahun, tepatnya pada 2015, Muhtasar kembali menawarkan Rid dan Nur untuk mempercepat keberangkatan dengan syarat kembali menyetor uang. Atas tawaran tersebut, Rid tidak mengiyakan lantaran sang istri dalam kondisi hamil.
Tak putus asa, pada 18 Januari 2016, Muhtasar kembali menawarkan keduanya agar mempercepat proses keberangkatan. Kala itu dia meminta agar Rid menyetorkan uang sebesar Rp100 juta. Karena tergoda dengan iming-iming yang dijanjikan, Rid pun langsung menyanggupinya.
Selang seminggu, Muhtasar berkoordinasi dengan F, rekan Rid sekaligus perantara untuk dilakukan pelunasan dengan menyetorkan uang Rp120 juta. Tidak hanya itu, Muhtasar kembali menghubungi dan meminta uang tambahan sebesar Rp5 juta pada bulan Agustus dengan alasan menutupi kekurangan biaya visa dan memastikan berangkat pada 3 September 2016.
Saat itu Rid dan istrinya mulai curiga karena pemberangkatan kembali ditunda menjadi tanggal 9 September 2016 dan hingga saat ini belum ada kejelasan. Merasa curiga telah ditipu, keduanya pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Kedua pelapor (Rid dan Nur) melaporkan atas kerugian mencapai Rp335,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa biro perjalanan tersebut ada, namun masa berlaku izinnya telah berakhir, ” kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Reny Arafah, seperti dikutip Kalteng Pos( Jawa Pos Group) Rabu (8/6).
Selain mengecek keabsahan perizinan biro haji yang diduga melakukan penipuan, pihaknya juga melakukan verifikasi terkait keabsahan kedua pasutri itu ke Departemen Agama (Depag) Banjarmasin. Dari hasil verifikasi tersebut, kedua Pasutri memang tidak terdaftar dalam kuota haji sesuai yang dijanjikan agen perjalanan Muhtasar.
Sementara itu setelah melakukan serangkaian penyidikan, Muhtasar akhirnya berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bartim untuk pengembangan selanjutnya.
“Muhtasar sempat menolak ditahan dan berkelit, namun sekarang telah diamankan. Dia dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan,” tandasnya.
sumber http://www.jawapos.com
Kasus ini bermula pada tahun 2013 silam. Kala itu, Rid tengah mencari agen pemberangkatan haji. Setelah mendapat info dari temannya, ia pun bertemu dengan Muhtasar Aini, selaku pengelola biro perjalanan wisata PT. Makmur Mulia di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel).
Karena percaya dengan rekomendasi temannya, akhirnya warga Ampah, Kecamatan Dusun Tengah ini pun menyetorkan uang tanda jadi sebesar Rp 97 juta untuk kuota dua orang kepada Muhtasar. Dari penyetoran uang tersebut, Rid dijanjikan berangkat pada 2019. Berselang dua tahun, tepatnya pada 2015, Muhtasar kembali menawarkan Rid dan Nur untuk mempercepat keberangkatan dengan syarat kembali menyetor uang. Atas tawaran tersebut, Rid tidak mengiyakan lantaran sang istri dalam kondisi hamil.
Tak putus asa, pada 18 Januari 2016, Muhtasar kembali menawarkan keduanya agar mempercepat proses keberangkatan. Kala itu dia meminta agar Rid menyetorkan uang sebesar Rp100 juta. Karena tergoda dengan iming-iming yang dijanjikan, Rid pun langsung menyanggupinya.
Selang seminggu, Muhtasar berkoordinasi dengan F, rekan Rid sekaligus perantara untuk dilakukan pelunasan dengan menyetorkan uang Rp120 juta. Tidak hanya itu, Muhtasar kembali menghubungi dan meminta uang tambahan sebesar Rp5 juta pada bulan Agustus dengan alasan menutupi kekurangan biaya visa dan memastikan berangkat pada 3 September 2016.
Saat itu Rid dan istrinya mulai curiga karena pemberangkatan kembali ditunda menjadi tanggal 9 September 2016 dan hingga saat ini belum ada kejelasan. Merasa curiga telah ditipu, keduanya pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Kedua pelapor (Rid dan Nur) melaporkan atas kerugian mencapai Rp335,5 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, bahwa biro perjalanan tersebut ada, namun masa berlaku izinnya telah berakhir, ” kata Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Reny Arafah, seperti dikutip Kalteng Pos( Jawa Pos Group) Rabu (8/6).
Selain mengecek keabsahan perizinan biro haji yang diduga melakukan penipuan, pihaknya juga melakukan verifikasi terkait keabsahan kedua pasutri itu ke Departemen Agama (Depag) Banjarmasin. Dari hasil verifikasi tersebut, kedua Pasutri memang tidak terdaftar dalam kuota haji sesuai yang dijanjikan agen perjalanan Muhtasar.
Sementara itu setelah melakukan serangkaian penyidikan, Muhtasar akhirnya berhasil diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bartim untuk pengembangan selanjutnya.
“Muhtasar sempat menolak ditahan dan berkelit, namun sekarang telah diamankan. Dia dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan,” tandasnya.
sumber http://www.jawapos.com
Tertipu Agen Haji, Pasutri Ini Jadi Gagal ke Tanah Suci
4/
5
Oleh
Unknown